ZONAHALAL.COM – Syariah mengajarkan kita mengonsumsi makanan dan minuman halal dan thayyib atau baik. Untuk sektor ternak, tuntunan itu harus dimaknai secara lengkap, tidak hanya merujuk pada proses penyembelihan, tapi juga ke siklus hidup hewan mulai dari pemberian pakan, kebersihan kandang, tempat pemotongan, distribusi, hingga penjualan.
Hal-hal itulah yang akan menunjukkan perbedaan antara standar halal dan thayyib sebagimana tuntunan Syariah dengan aturan manusia semata. Perlakuan yang thoyib terhadap hewan menjadi pembeda antara halal sesuai syariah dengan yang tidak halal.
Di Indonesia sudah ada beberapa aturan perundangan yang secara khusus mengatur produk peternakan yang berkaitan dengan regulasi halal, yakni rumah potong hewan dan produknya, serta produk susu dan olahannya.
Aturan tersebut menyebutkan diantaranya Rumah Potong Hewan (RPH) dan Unit Penanganan Daging, serta pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroannya. Regulasi halal mengatur bahwa RPH atau usaha pemotongan daging harus mampu menyediakan produk daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Sementara itu, dalam tataran produksi dan pelabelan, diatur pula mengenai pemisahan RPH daging halal dan RPH untuk babi, pengelolaan hewan sembelih, keberadaan juru sembelih halal, dan distribusi serta penjualan yang harus terpisah dari hewan non-halal.
Tentu saja semua produk-produk halal termasuk hasil peternakan, perlu mendapatkan sertifikasi halal guna memastikan semua alur yang dilewati hingga produk sampai ke tangan konsumen benar-benar sesuai syariah.
Produsen perlu mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi satu-satunya lembaga di Indonesia yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal. Tak cuma diakui secara domestik, sertifikasi halal ini juga diakui di mancanegara, sehingga mempermudah upaya produsen untuk melebarkan pasarnya.
Sayangnya, saat ini posisi Indonesia sendiri masih berada di bawah Malaysia dan Thailand terkait pengembangan agroindustri halal.
Pangsa pasar yang besar, sistem sertifikasi yang baik, dan bahan baku yang melimpah di Indonesia masih belum dimanfaatkan para pelaku sektor agroindustri secara maksimal. Perlu edukasi lebih luas kepada para pelaku usaha dan kemudahan pembiayaan untuk sektor industri halal.
Hal itu bisa menjadi benefit untuk membuat masyarakat lebih tertarik dalam mengembangkan usaha halal. Selain itu, upaya pengembangan agroindustri halal juga perlu mendapat dukungan pemerintah lewat sosialisasi, bimbingan profesional, dan penyediaan bahan mentah halal yang lebih mudah dan murah.
(ZH/D12)
Sumber:
https://isef.co.id/id/cat-artikel/menumbuhkan-sektor-pertanian-halal-nasional/